OLDBOY

OLDBOY
LOGO

Sabtu, 30 April 2011

Wajib daftar Perusahaan

Wajib Daftar
Wajib daftar merupakan suatu keharusan atau prosedur hukum yang harus ditaati oleh semua badan usaha dan
perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan
perundangan yang berlaku, termasuk didalamnya berlaku juga bagi :
Kantor CabangKantor PembantuAnak Perusahaan Agen dan Perwakilan dari perusahaan yang
mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian. Daftar perusahaan-perusahaan yang telah terdaftar dala, UU
No.3 Tahun 1982 diistilahkan sebagai Daftar Perusahaan. Tujuan dari Daftar Perusahaan yang bersifat terbuka untuk
semua pihak ini ialah untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat dengan benar dari suatu perusahaan
sehingga menjadi sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data serta
keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam daftar perusahaan dalam rangka menjamin kepastian
berusaha. Tujuan daftar perusahaan : - Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi
identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan. - Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan. - Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha. - Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi
dunia usaha. - Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha. Sasaran pendaftaran perusahaan ini ialah
tersedianya data dan informasi perusahaan yang sistematis, terpadu, akurat dan dapat dipercaya sehingga berdampak
pula pada meningkatnya akuntansitas perusahaan melalui keterbukaan, terutama dalam sistem pelaporan keuangan
perusahaan. Daftar Perusahaan memuat beberapa hal antara lain : - Pengenalan tempat perusahaan - Data umum
perusahaan - Legalitas perusahaan - Data pemegang saham - Data kegiatan perusahaan - Data khusus perusahaan Kategori perusahaan. SANKSI HUKUM BILA TIDAK MENDAFTARKAN PERUSAHAAN. Sanksi Pidana Kejahatan:
Apabila perusahaan dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi kewajibanUU-WDP, diancam pidana penjara
maksimum 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) berdasarkan
pasal 32 UU No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Sanksi Pidana Pelanggaran : Apabila pengusaha
melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UUWDP
diancam pidana penjara maksimum 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,-
(satu juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkan Pasal 33 UU No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Sanksi
Pidana Pelanggaran : Apabila pengusaha tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk
menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam daftar perusahaan
diancam pidana penjara maksimum 2(dua) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu
juta rupiah) Pasal 34 UU No.3 Tahun 1982 Wajib Daftar Perusahaan. BADAN USAHA YANG PERLU DAN TIDAK
PERLU MENJADI WAJIB DAFTAR. Sebenarnya ada beberapa jenis badan usaha yang tidak memerlukan izin usaha
atau tidak masuk kedalam daftar badan usaha yang harus menjadi wajib daftar.Menurut U No.3 Tahun 1982,
perusahaan tersebut diantaranya ialah : - Perusahaan Negara berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) -
Perusahaan kecil perorangan yang dijalankan sendiri atau hanya mempekerjakan anggota keluarga terdekat dan benarbenar
untuk memperoleh keuntungan sekedar dan untuk memenuhi nafkah sehari-hari. Kegiatan usaha tersebut tidak
memerlukan izin usaha dan bukan merupakan badan hukum atau suatu persekutuan. Anggota keluarga sendiri yang
terdekat adalah keluarga dalam hubungan sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun menurut garis
kesamping termasuk menantu danb ipar. - Perusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan dan
atau laba. Adapun bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib daftar meliputi : - Perseroan Terbatas - Koperasi Persetujuan Komanditer atau CV - Firma atau Fa - Perusahaan Perorangan atau PO - Bentuk Usaha atau BUL Usaha Lain) diluar yang tersebut diatas terdiri antara lain : - Perusahaan Umum (PERUM) - Perusahaan Daerah (PD) Perusahaan Perwakilan Asing MANFAAT PENDAFTARAN PERUSAHAAN Manfaat mendaftar yang bisa didapatkan
dari pendaftaran dari perusahaan bagi badan usaha ialah : - Ajang promosi bagi perusahaan, sehingga memudahkan
memasarkan produknya. - Kepastian usaha, sehingga memudahkan perluasan usaha dengan adanya penanaman
modal dari pihak lain yang berminat atas kegiatan perusahaan. - Membuat manajemen perusahaan lebih sehat, karena
masyarakat diajak berperan serta secara tidak langsung untuk mengawasi perusahaan. - Mendapatkan pembinaan dan
dukungan dari Pemerintah mengenai permodalan dengan kredit-kredit prioritas, pameran-pameran produk didalam
negeri maupun diluar negeri serta manajemen usaha. - Memberikan kemudahan dalam kemitraan dan kerjasama usaha
merger dan akuisisi, penyertaan modal dan lain-lain. - Terlindungi dari praktek usaha yang tidak jujur. Sedangkan
untuk pemerintah, pendaftaran perusahaan berarti langkah maju dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib
disamping juga memudahkan mengikuti perkembangan dunia usaha secara menyeluruh termasuk dalam pengawasan
terhadap perusahaan asing yang berdiri dan menjalin kerjasama di Indonesia. Semua timbal balik ini mengalir ke
muara yang sama yaitu pengembangan usaha dengan penetapan kebijakan usaha dari pemerintah yang terarah
sekaligus memajukan bimbingan pembinaan dan pengawasan segala aktivitas usaha karena setiap pendaftaran menjadi
bahan acuan dalam menyusun kebijakan-kebijakan dibidang investasi, pasal modal, perbankan/perkreditan dan hutang
luar negeri pihak swasta di masa mendatang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar