OLDBOY

OLDBOY
LOGO

Minggu, 31 Oktober 2010

BAB 5 PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL

#RANGKUMAN#
A. Pengertian Asal Mula Pancasila

Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideology bangsa dan negara Indonesia,bukan terbentuk secara mendadak serta bukan hanya diciptakan eleh seseorang sebagaimana yang terjadi pada ideology-ideologi lain di dunia,namun terbentuknya pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia.
Secara kausalitas pancasila sebelum disyahkan menjadi dasar filsafat negara nilai-nilainya telah ada dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri yang berupa nilai-nilai adat istiadat,kebudayaan dan nilai-nilai religious.
Maka secara kausalitas pancasila dibedakan atas dua macam yaitu : asal mula langsung dan asal mula yang tidak langsung.

1. Asal mula yang langsung

Pengertian asal mula secara ilmiah filsafati dibedakan atas empat macam yaitu : kausa materialis,kausa formalis,kausa efficient,dan kausa finalis.
Teori kausalitas ini dikembangkan oleh aristoteles.
Adapun rincian asal mula langsung pancasila tersebut menurut notanogoro adalah :
a) asal mula bahan(kausa materialis
bangsa Indonesia adalah sebagai asal dari nilai-nilai pancasila,sehingga pancasila itu pada hakikatnya nilai-nilai yang merupakan unsur-unsur pancasila digali dari bangsa Indonesia yang berupa nilai-nilai adat istiadat kebudayaan serta nilai-nilai religious yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari.
b) asal mula bentuk(kausa formalis)
bagaimana asal mula bentuk atau bagaimana bentuk pancasila itu dirumuskan.
c) asal mula karya(kausa effisien)
yaitu asal mula yang menjadikan pancasila dari calon dasar negara menjadi dasar negara yang sah.
d) Asal mula tujuan(kausa finalis)
Tujuan dibentuknya pancasila adalah untuk dijadikan dasar negara Indonesia.

2. Asal mula yang tidak langsung

Secara kausalitas asal mula yang tidak langsung pancasila adalah asal mula sebelum proklamasi kemerdekaan.

Maka asal mula tidak langsung pancasila bila dirinci adalah sebagai berikut :
1) Unsure-unsur pancasila tersebut sebelum secara langsung dirumuskan menjadi dasar filsafat negara,nilai-nilainya yaitu nilai ketuhanan,nilain kemanusiaan,nilai persatuan,nilai kerakyatan,dan nilai keadilan telah ada dan tercermin dalam kehidupan sehari hari bangsa Indonesia sebelum terbentuk negara.
2) Nilai-nilai tersebut terkandung dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara,yang berupa nilai-nilai adat istiadat,nilai kebudayaan serta nilai-nilai religious.
3) Dapat disimpulkan bahwa asal mula tidak langsung pancasila pada hakikatnya bangsa Indonesia sendiri.


3. Bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam “tri prakara”

Pada hakikatnya bangsa Indonesia ber-pancasila dalam tiga asas atua “tri prakara” yang rinciannya sebagai berikut :
1. Bahwa unsure-unsur pancasila sebelum disahkan menjadi dasar filsafat negara secara yuridis sudah dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai asas asas dalam adat istiadat dan kebudayaan dalam arti luas.
2. Demikian juga unsure-unsur pancasilatelah terdapat pada bangsa Indonesia sebagai asas-asas dalam agama agama.
3. Unsur-unsur tadi kemudian diolah,dibahas dan dirumuskan secara seksama oelh para pendiri negara dalam siding siding BPUPKI.



B. Kedudukan dan Fungsi Pancasila

Dari berbagai macam kedudukan dan fungsi pancasila sebagai titik sentral pembahasan adalah kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar negara republic Indonesia,hal ini sesuai dengan kausa finalis pancasila yang dirumuskan oleh pembentuk negara pada hakikatnya adalah sebagai dasar negara republik Indonesia.

1. Pancasila sebagai Pandangan hidup bangsa

Pandangan hidup yang terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur adalah suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri.Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakatserta alam sekitarnya.


2. Pancasila sebagai dasar negara republik Indonesia

Pancasilaq dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai dasar falsafah negara dari negara,ideology negara.Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Sebagai dasar negara,pancasila merupakansuatu asas kerokhanianyang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hokum,sehingga merupakan suatu sumber nilai,norma serta kaidah,baik moral maupun hokum negara,dan menguasai hokum dasar baik yang tertulis atau undang undang dasar maupun yang tidak tertulis.
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci sebgai berikut :
a) Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segalasumber hokum Indonesia.
b) Meliputi suasana kebatinan dari undang undang dasar ‘45
c) Mewujudkan cita-cita hukum bagi hokum dasar negara.
d) Mengandung norma yang mengharuskan undang-undang dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur
e) Merupakan sumber semangat bagi undang-undang dasar 1945.Hali ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara.


3. Pancasila sebagai ideology bangsa dan negara Indonesia

Sebagai suatu ideology bangsa dan negara Indonesia maka pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideology-ideologi laindi dunianamun pancasila diangkat dari niali-nilai istiadat nilai-nilai kebudayaan serta nilai religious yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia.

a. Pengertian ideologi

Istilah ideology berasal dari kata “idea” yang berarti gagasan atau konsep,pengertian dasar,cita-cita dan “logos” yang berarti ilmu.
Kata “Idea”berasal dari bahasa yunani”eidos” yang artinya bentuk.Disamping itu ada kata edein yang artinya melihat.maka secara harfiah ideology berarti ilmu-ilmu pengertian dasa.
Pengertian ideology secara mum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan,ide,keyakinan,kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut ;
a) Bidang politik
b) Bidang social
c) Bidang kebudayaan
d) Bidang keagamaan








b. Ideologi terbuka dan ideology tertutup

Ideology sebagai suatu system pemikiran,maka ideology terbuka itu merupakan suatu system pemikiran terbuka,sedangkan ideology tertutup merupakan suatu system pemikiran tertutup.
Ciri khas ideology tertutup adalah bahwa betapapun besarnya perbedaan antara tuntutan berbagai ideology yang memungkinkan hidup dalam masyarakat itu,akan selalu ada tuntutan mutlak bahwa orang harus taat kepada ideology tersebut.
Ciri khas ideology terbuka adalah bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani ,moral dan budaya masyarakat itu sendiri.



c. Ideologi particular dan ideology komprehensif

Pada awalnya berkembangnya wacana ideology,marx mengecam berbagai bentuk ideology,bahkan ideology menurutnya merupakan gagasan kaum borjuis untuk mempertahankan status-quo.
Dari segi sosiologis pengetahuan mengenai ideology dikembangkan oleh karl manneheim yang beraliran marx.Mannheim membedakan dua macam ideology secara sosiologis yaitu
1.ideologis yang bersifat particular
2.ideologis yang bersifat komprehensif

Kategori pertama diartikan sebagaisuatu keyakinan yang tersusun secara sistematis dan terkait erat dengan kepentingan suatu kelas social tertentu dalam masyarakat.
Kategori kedua diartikan sebagai suatu system pemikiran menyeluruhmengenai semua aspek kehidupan social.

d. hubungan antara filsafat dan ideology

Filsafat sebagai pandangan hidup pada hakikatnya merupakan system nilai yang secara epistemologis kebenarannya telah diyakini sehingga dijadikan dasar atau pedoman bagi manusia dalam emmandang realitas alam.
Ideologi sebagai suatu System of thought(satu system pemikiran)mencari nilai,norma,dan cita-cita yang bersumber kepada filsafat yang bersifat mendasar dan nyata untuk diaktualisasikan,artinya secara potensi mempunyaikemungkinan pelaksanaan yang tinggi,sehingga dapat member pengaruh yang positif,karena mampu membangkitkan dinamika masyarakat kearah kemajuan.





Pancasila Sebagai Ideologi Yang Reformatif Dinamis dan Terbuka

Pancasila sebagai suatu ideology tidak bersifat kaku dan tertutup,namun bersifat reformatif,dinamis dan terbuka.Hal ini dimaksudkan bahwa ideology pancasila adalah bersifat actual,dinamis,antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
Berdasarkan pengertian tentang ideology terbuka tersebut nilai-nilai yang terkandung dalam ideology pancasila sebagai ideology terbuka adalah :
a) Nilai dasar,yaitu hakikat kelima sila pancasila yaitu ketuhanan,kemanusiaan,persatuan,kerakyatan dan keadilan.Nilai dasar tersebut adalah merupakan esensi dari sila-sila pancasila yang bersifat universal,sehingga dalam nilai dasar tersebut terkandung cita-cita tujuan serta nilai-nilai yang baik dan benar.
b) Nilai instrumental,yang merupakan arahan,kebijakan,strategi,saran serta lembaga pelaksanaannya.Nilai instrumental ini merupakan eksplitasi,penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar ideology pancasila
c) Nilai praksis yaitu merupakan nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi pengamalan yang bersifat nyata.


Pancasila sebagai ideology terbuka secara structural memiliki 3 dimensi yaitu :
1) Dimensi idealistis yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pancasila yang bersifat sistematis,rasional dan menyeluruh yaitu hakikat nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila yaitu ketuhanan,kemanusiaan,persatuan,kerakyatan,dan keadilan.
2) Dimensi normative yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila perlu dijabarkan dalam suatu system norma,sebagaimana terkandung dalam norma-norma kenegaraan.
3) Dimensi realisits yaitu suatu ideology harus mampu mencerminkan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.



C. Perbandingan ideology pancasila dengan paham ideology besar lainnya di dunia


Suatu ideology pada suatu bangsa pada hakikatnya memiliki cirri khas serta karakteristikmasing-masing sesuai dengan sifat dan cirri khas bangsa itu sendiri
Ideology pancasila mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk social.

Teori kebangsaan

Dalam tumbuh berkembangnya suatu bangsa terdapat berbagai macam teori besar yang merupakan bahan komparasi bagi para pendiri negara Indonesia untuk mewujudkan suatu bangsa yang memiliki sifat dan karakter sndiri.


Teori kebangsaan tersebut adalah sebagai berikut :
1) Teori hans kohn
Hans kohn sebagai seorang ahli antropologi etnis mengemukakan teorinya tentang bangsa,yang dikatakannya bahwa bangsa yaitu terbentuk Karena persamaan bahasa,ras,agama,peradaban,wilayah,negara,dan kewarganegaraan.
2) Teori kebangsaan ernest renan
Hakikat bangsa ditinjau secara ilmiah oleh seorang ahli dari academic francaises tahun 1982.ia mengadakan kajian ilmiah tentang setiap bangsa berdsarkan psykologi etnis.
Menurut renan pokok-pokok pikiran tentang bangsa adalah sebagai berikut :
a) Bahwa bangsa adalah suatu jiwa,suatu asas kerokhanian
b) Bahwa bangsa adalah suatu solidaritas yang besar
c) Bahwa bangsa adalahsuaut hasil sejarah
d) Bahwa bangsa adalahbukan sesuatu yang abadi
e) Wilayah dan ras bukanlah suatu penyebab timbulnya bangsa.wilayah memberikan ruang dimana bangsa hidup dan manusia membentuk jiwanya.

Ernest renan menegaskan bahwa factor-faktor yang membentuk jiwa bangsa adalah sebagai berikut :
a) Kejayaan dan kemuliaan di masa lampau
b) Suatu keinginan hidup bersama baik di masa sekarang da di masa yang akan dating
c) Penderitaan-pendertiaan bersama
d) “le capital social” (suatu modal social bagi pembentukan dan pembinaan paham kebangsaan)
e) Persetujuan bersama pada waktu sekarang,yaitu suatu musyawarah untuk mencapai suatu kesepakatan bersama di saat sekarang yang mengandung hasrat.
f) Keinginan untuk hidup bersama

3) Teori gepolitik oleh frederich ratzel
Suatu teori kebangsaan yang baru mengucapkan hubungan antara wilayah geografi dengan bangsa yang dikembangkan oleh frederich ratzeldalam bukunya yang berjudul’political geography”.teori tersebut menyatakan bahwa negara adalah merupakan suatu organism yang hidup.
4) Negara kebangsaan pancasila
Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang.
Sintesa persatuan dan kesatuan tersebut kemudian dituangkan dalam suatu asas kerokhanian yang merupakan suatu kepribadian serta jiwa bersama yaitu pancasila.
Adapun unsure-unsur yang membentuk nasionalisme adalah :
1) Kesatuan sejarah
2) Kesatuan nasib
3) Kesatuan kebudayaan
4) Kesatuan wilayah
5) Kesatuan asas kerokhanian


Paham negara integralistik

Paham negara integralistik yang terkandung dalam pancasila meletakan azaz kebersamaan hidup,mendambakan keselarasan dalam hubungan antar individu maupun masyarakat.Dalam pengertian paham ini negara integralistik tidak memihak kepada yang kuat ,tidak mengenal dominasi mayoritas dan tidak juga mengenal tirani minoritas.
Berdasarkan pengertian paham integralistik maka rincian pandangan tersebut adalah sebagai berikut :
1) Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang integral
2) Semua golongan,bagian dan anggotanya berhubungan erat satu dengan yang lainnya
3) Semua golongan,bagian dan anggotanya merupakan persatuan masyarakat yang organis
4) Yang terpenting dalam kehidupan bersama adalah perhimpunan bangsa seluruhnya
5) Negara tidak memihak kepada suatu golongan atau perseorangan
6) Negara tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat.
7) Negara tidak hanya menjamin kepemtingan seseorang atau golongan saja
8) Nehara menjamin menusia seluruhnya sebagai suatu kesatuan integral.
9) Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.


1. Hubungan negara dengan agama menurut pancasila

Menurut pancasila negara adalah berdasar atas ketuhanan yang maha esa atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Demikian pula makna yang terkandung dalam pasal 29 ayat 1 juga mengandung suatu pengertian bahwa negara Indonesia adalah negara yang bukan hanya mendasarkan pada suatu agama tertentu atau bukan negara agama dan juga bukan negara theokrasi.
Dan pada Pasal 29 ayat 2 memberikan kebebasan kepada seluruh warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keimanan dan ketakwaan mereka masing-masing.
Bilamana dirinci maka hubungan negara dengan agama menurut negara pancasila adalah :
1) Negara dalah berdasar atas ketuhanan yang maha esa.
2) Bangsa Indonesia adalah sebagai bangsa yang berketuhanan yang maha esa. Konsekuensinya setiap warga memiliki hak asasi untuk memeluk dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing.
3) Tidak ada tempat lagi bagi atheism dan sekulerisme karena hakikatnya manusia berkedudukan kodrat sebagai makhluk tuhan
4) Tidak ada tempat lagi bagu pertentangan agama,golongan agama,antar dan inter pemeluk agama serta antar pemeluk agama
5) Tidak ada tempat bagi pemaksaan agama karena ketakwaan itu bukan hasil paksaan bagi siapapun juga
6) Oleh karena itu harus memberikan toleransi terhadap orang lain dalam menjalankan agama dalam bernegara
7) Segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara harus sesuai dengan nilai-nilai ketuhanan yang maha esa terutama norma-norma hokum positif maupun norma moral baik moral negara maupun moral para penyelenggara negara harus sesuai dengan nilai-nilai ketuhanan yang maha esa terutama norma hokum positif maupun norma moral baik moral negara maupun moral para penyelenggara negara.
8) Negara pada hakikatnya adalah merupakan” berkat rahmat allah yang maha kuasa”


2. hubungan negara dengan agama menurut paham theokrasi

Hubungan negara dengan agama menurut paham theokrasi bahwa antar negara tidak dapat dipisahkan.negara menyatu dengan agama,pemerintahan dijalankan berdasarkan firman-firman tuhan,segala tata kehidupan dalam masyarakat,bangsa dan negara didasarkan atas firman tuhan.
Dalam praktek kenegaraan terdapat dua macam pengertian negara theokrasi yaitu : negara theokrasi langsung dan negara theokrasi tidak langsung

A) Negara theokrasi langsung

Dalam Sistem negara theokrasi langsung,kekuasaan adalah langsung merupakan otoritas tuhan.Adanya negara didunia ini adalah atas kehendak tuhan,dan yang memerintah adalah tuhan.

B) Negara theokrasi tidak langsung

Negara theokrasi tidak langsung bukan tuhan sendiri yang memerintah dalam negara,melainkan kepala negara atau raja,yang memiliki otoritas atas nama tuhan.


Hubungan negara dengan agama menurut sekulerisme

Paham sekulerisme membedakan dan memisahkan antara agama dan negara.oleh karena itu dalam suatu negara yang berpaham sekulerisme bentuk,system,serta segala aspek kenegaraan tidak ada hubungannya dengan agama.Sekulerisme berpandangan bahwa negara adalah masalah-masalah keduniawian hubungan manusia dengan manusia,adapun agama adalah urusan akhirat yang menyangkut hubungan manusia dengan allah swt.


Negara pancasila adalah negara kebangsaan yang berkerakyatan

Negara menurut filsafat pancasila adalah dari oleh dan untuk rakyat.hakikat rakyat adalah sekelompok manusia yang bersatu yang memiliki tujuan tertentu dan hidup dalam suatu wilayah negara.Rakyat adalah sebagai pendukung pokok dan sebagai asal mula kekuasaan negara.
Pokok-pokok “kerakyatan” yang terkandung dalam sila keempat dalam penyelenggaraan negara dapat dirinci sebagai berikut :
1) Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat mempunyai kedudukan dan hak yang sama.
2) Dalam menggunakan hak-haknya selalu memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan negara dan masyarakat
3) Karena mempunyai kedudukan hak serta kewajiban yang samamaka pada dasarnya tidak dibenarkan memaksakan kehendak pada pihak lain
4) Sebelum mengambil keputusan terlebih dahulu diadakan musyawarah
5) Keputusan diusahahkan ditentukan secara musyawarah
6) Musyawarah untuk mencapai mufakat,diliputi oleh suasana dan semangat kebersamaan



Negara pancasila adalah negara kebangsaan yang berkeadilan sosial

Negara pancasila adalah negara kebangsaan yang berkeadilan social,yang berarti bahwa negara sebagai penjelmaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa,sifat kodrat individu dan makhluk social bertujuan untuk mewujudkan suatu keadilan dalam hidup nersama.
Keadilan social meliputi 3 hal yaitu :
1) Keadilan distributive yaitu negara terhadap warganya
2) Keadilan legal yaitu warga terhadap negaranya untuk mentaati peraturan perundangan
3) Keadilan komutatif yaitu hubungan keadilan antara warga satu dengan lainnya secara timbal balik


Hubungan negara dengan agama menurut paham liberalism

Negara liberal hakikatnya mendasarkan pada kebebasan individu.
Negara merupakan alat atau sarana individu,sehingga masalah agama dalam negara sangat ditentukan oleh kebebasan individu.
Negara memberikan kebebasan kepada warganya untuk memluk agama sesuai dengan kepercayaannya masing-masing tapi dalam negara liberal juga diberi kebebasan untuk tidak percaya terhadap tuhan.




Hubungan negara dengan agama menurut paham komunisme

Paham komunisme dalam memandang hakikat hubungan negara dengan agama mendasarkan pada pandangan filosofis materialisme dialektis dan materialisme historis.
Hakikat kenyataan tertinggi menurut paham komunisme adalah materi.namun materi menurut komunisme berada pada ketegangan intern secara dinamis bergerak dari keadaan(tesis) ke keadaan lan(antithesis)kemudian manyatukan ( sintesis) ke tingkat yang lebih tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar