OLDBOY

OLDBOY
LOGO

Minggu, 31 Oktober 2010

BAB I PENDAHULUAN (rangkuman pancasila)

Dasar negara Republik Indonesia adalah Pancasila yang terdapat dalam
Pembukaan UUD 1945 dan secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18
Agustus 1945,
Sebagai warga negara republik Indonesia kita mempunya tanggung jawab yaitu untuk selalu mengkaji dan mengembangkan Pancasila
setingkat dengan idelogi/paham yang ada seperti Liberalisme, Komunisme,
Sosialisme.

A. Landasan Pancasila

1. Landasan historis :

Secara historis nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum
dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara obyektif historis
telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri.

2. Landasan Kultural

Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila
Pancasila bukanlah merupakan hasil konseptual seseorang saja melainkan merupakan suatu hasil karya bangsa Indonesia sendiri yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara.

3. Landasan Yuridis

Landasan Ini berhubungan dengan pedoman pendidikan pancasila, yaitu agar mahasiswa mahasiswa mampu mengambil sikap sesuai dengan hati nuraninya, mengenali masalah hidup terutama kehidupan rakyat, mengenali perubahan serta mampu memaknai peristiwa sejarah, nilai-nilai budaya demi persatuan bangsa.
Landasan yuridis (hukum) perkuliahan pendidikan pancasila di perguruan tinggi diatur dalam UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. pasal 39 menyatakan : Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan.

4. Landasan Filosofis

Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa
Indonesia, oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara
merealisasikan dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.






B. Tujuan Pendidikan Pancasila

Pendidkan pancasila memiliki tujuan agar setiap peserta didik mampu bersikap dan berperilaku :
1. Beriman dan takwa kepada Tuhan YME
2. Berkemanusiaan yang adil dan beradab
3. Mendukung persatuan bangsa
4. Mendukung kerakyatan dan mengutamakan kepentingan bersama
diatas kepentingan individu / golongan
5. Mendukung upaya untuk mewujudkan suatu keadilan social dalam
masyarakat.

C. Pembahasan Pancasila Secara Ilmiah

Menurut Ir. Poedjowijatno dalam bukunya “Tahu dan Pengetahuan” mencatumkan
syarat-syarat ilmiah sebagai berikut :

1. Berobyek
Dalam filsafat, ilmu pengetahuan dibedakan antara obyek forma dan obyek materia.
Obyek forma adalah suatu sudut pandang tertentu dalam pembahasan Pancasila, contoh sudut pandang nya seperti ekonomi pancasila, moral pancasila , filsafat pancasila.
Obyek materia adalah suatu obyek yang merupakan sasaran pembahasan dan pengkajian Pancasila baik yang bersifat empiris maupun non empiris.
2. Bermetode
Memiliki separangkat / cara pendekatan dalam rangka pembahasan Pancasila untuk
mendapatkan suatu kebenaran yang bersifat obyektif, serta senantiasa didasarkan atas hukum-hukum logika dalam suatu penarikan kesimpulan.
3. Bersistem
Bagian-bagian dari pengetahuan ilmiah harus merupakan suatu kesatuan antara bagian
-bagian saling berhubungan baik hubungan interelasi (saling hubungan) maupun
interdependensi (saling ketergantungan).
4. Universal
Kebenaran suatu pengetahuan ilmiah harus bersifat universal artinya kebenarannya tidak terbatas oleh waktu, keadaan, situasi, kondisi maupun jumlah.

Tingkat Pengetahuan Ilmiah

Tingkatan pengetahuan ilmiah sangat ditentukan oleh macam pertanyaan ilmiah sbb :
a. Deskriptif suatu pertanyaan “bagaimana”
b. Kausal suatu pertanyaan “mengapa”
c. Normatif suatu pertanyaan “ kemana
d. Essensial suatu pertanyaan “ apa

1. Pengertian Deskriptif
Pengetahuan deskriptif yaitu suatu jenis pengetahuan yang memberikan suatu keterangan , penjelasan obyektif.
2. Pengertian Kausal
Pengetahuan kausal adalah suatu pengetahuan yang memberikan jawaban tentang
sebab akibat.
3. Pengertian Normatif
Pengetahuan normatif adalah pengetahuan yang berkaitan dengan suatu ukuran, parameter serta norma-norma.
4. Pengetahuan Esensial
Pengetahuan esensial adalah tingkatan pengetahuan untuk menjawab suatu pertanyaan yang terdalam yaitu pertanyaan tentang hakekat sesuatu.

Lingkup Pembahasan Pancasila Yuridis Kenegaraan

Tingkatan pengetahuan ilmiah dalam pembahasan Pancasila yuridis kenegaraan
adalah meliputi tingkatan pengetahuan deskriptif, kausal dan normatif.
Sedangkan tingkat pengetahuan essensial dibahas dalam bidang filsafat Pancasila,
yaitu membahas sila-sila Pancasila sampai inti sarinya, makna yang terdalam atau
membahas sila-sila Pancasila sampai tingkat hakikatnya.

D. Beberapa Pengertian Pancasila

1. Pengertian Pancasila secara Etimologis
Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta dari India, kata Pancasila memiliki dua
macam arti secara leksikal, yaitu Panca artinya lima, Syila artinya batu sendi, alas, dasar. Secara etimologis kata Pancasila berasal dari istilah Pancasyila yang memiliki arti secara harfiah dasar yang memiliki lima unsur.

2. Pengertian Pancasila Secara Historis
Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan
rumusan dasar negara yang secara spontan diterima oleh peserta sidang BPUPKI
secara bulat. Secara historis proses perumusan Pancasila adalah :
a. Mr. Muhammad Yamin, Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945
b. Mr. Soepomo, Pada sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945
c. Ir. Soekarno, Pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945
d. Piagam Jakarta, Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan sidang oleh 9 anggota BPUPKI

3. Pengertian Pancasila Secara Terminologis

Ada pun UUD 1945 tersebut terdiri atas dua bagiaan yaitu pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan peralihan yang etediri atas 4 pasal dan 1 aturan tambahan terdiri atas 2 ayat.
Dalam bagiaan pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas 4 alinea tersebut tercantum rumusan pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanaan yang maha esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuaan Indonesia
4. Kerakyataan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarataan/ perwakilaan
5. Keadilaan bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan pancasila sebagai mana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesiaa, yang di sahkan PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar