TUGAS SOFTSKIL..
DEFINISI KOPERASI
Koperasi itu menurut pendapat saya merupakan suata badan usaha yang mempunyai anggota seperti orang” atau badan hukum,serta memiliki prinsip ekonomi rakyat, dimana setiap anggota nya memperoleh keadilan pendapatan sesuai kontribusi yang di berikan nya.
Menurut Wikipedia :
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Menurut Ramudi Ariffin (1997:18), dapat didekatkan melalui tiga pendekatan, sebagai berikut:
1. Definisi legal, yaitu rumusan pengertian Koperasi yang tercantum dalam Undang-Undang. Dalam hal ini hanya negara-negara yang mempunyai Undang-Undang perKoperasian saja yang memakai definisi legal. Karena Undang-Undang dirumuskan sesuai dengan kondisi masing-masing negara, maka definisi legal ini cenderung berbeda-beda.
2. Definisi esensial, yaitu pengertian tentang Koperasi menurut esensinya sebagai wadah kerjasama. Mengenai pengertian esensinya ini pada umumnya tidak terdapat perbedaan karena lebih menekankan pada esensi kerjasamanya. Sedangkan dalam pembahasan ini kerjasama disini adalah Koperasi sebagai ekonomi antar individu.
3. Definisi nominal, yaitu pengertian Koperasi yang dirumuskan untuk kepentingan analisis, untuk membedakan dari badan usaha lain non-Koperasi.
Indonesia salahsatu negara yang mempunyai Undang-Undang perkoperasian, yaitu UU Kop. No. 25/1992, Pasal 1, menyebutkan :
1. Koperasi adalah salah satu badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
2. kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.”
PERKEMBANGAN KOPERASI
Koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang
Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.
Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :
• Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
• Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
• Lalu pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
• Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
• Masuk tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.
TOKOH KOPERASI
DR. Mohammad Hatta
Saya sangat menganggumi bapak yang satu ini,yaitu Bung Hatta, Beliau adalah lulusan ekonomi belanda. Dengan Latar belakang pendidikan ekonomi, disertai tekad untuk menolong rakyat yang menderita, beliau selalu menganjurkan agar masyarakat menjadi anggota koperasi.
Bung Hatta juga menginginkan agar koperasi menjadi wadah ekonomi yang dapat menolong masyarakat dari kemelaratan dan keterbelakangan. Banyak jasa bung hatta dalam perkembangan koperasi di Indonesia. Hal ini jelas dari gagasan Bung Hatta agar kekuatan-kekuatan ekonomi ada ditangan rakyat.
Agar kekuatan ekonomi dikuasai oleh rakyat banyak dan bukan dikuasai oleh perusahaan, koperasi adalah satu-satunya wadah. Untuk tujuan itu, Bung Hatta bersama dengan tokoh lainnya ikut aktif merintis Dewan Koperasi Indonesia (DKI), Gerakan Koperasi Indonesia (GKI), dan Kesatuan Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
Konsep pemikiran Bung Hatta banyak diterima pada kongres koperasi I di Tasikmalaya dan Kongres Koperasi II. Beliau juga member gagasan pendirian Sekolah Menengah Ekonomi Jurusan Koperasi dan bahkan pendidikan tinggi koperasi. Walaupun Bung Hatta telah meninggalkan kita pada tanggal 14 maret 1980, namun beliau tidak pernah dapat dilupakan sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar