OLDBOY

OLDBOY
LOGO

Minggu, 31 Oktober 2010

BAB II PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGASA INDONESIA

# RANGKUMAN #
A. Pengantar
Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia sebelum disyahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI, nilai – nilai telah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum bangsa Indonesia mendirikan Negara yang berupa nilai – nilai adapt istiadat, kebudayaan serta nilai – nilai relidius.
Berdasarkan kenyataan tersebut maka untuk memahami Pancasila secara lengkap dan utuh terutama dalam kaitannya dengan jati diri bangsa Indonesia, mutlak diperlukan pemahaman sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk membentuk suatu Negara yang berdasarkan Pancasila. Dasar – dasar pembentukan nasionalisme modern dirintis oleh para pejuang kemerdekaan bangsa. Antara lain dilakukan oleh para tokoh pejuang kebangkitan nasional pada tahun 1908. kemudian dicetuskan pada Sumpah Pemuda pada tahun 1928.
Akhirnya titik kulminasi sejarah perjuangan bangasa Indonesia dalam mendirikan Negara tercapai dengan di Proklamasikannya Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.

B. Zaman Kutai
Zaman sejarah pada tahun 400 M, dengan ditemukannya prasasti yang berupa 7 yupa (tiang batu). Berdasarkan prasasti tersebut dapat diketahui barwa Raja Mulawarman keturunan Raja Aswarman keturunan dari Kudungga. Raja Mulawarman menurut prasasti tersebut mengadakan kenduri dan memberi sedekah pada para Brahmana.
Masyarakat Kutai yang membuka zaman sejarah Indonesia pertama kalinya ini menampilkan nilai – nilai sosial politik dan ketuhanan dalam bentuk kerajaan kenduri, serta se4dekah kepada para Brahmana. Dalam zaman kuno (400 – 1500) terdapat dua kerajaan yang berhasil mencapai intergrasi dengan wilayah yang meliputi hamper separoh Indonesia dan seluruh wilayah Indonesia sekarang yaitu Kerajaan Sriwijaya di Sumatra dan Majapahit yang berpusat di Jawa.

C. Zaman Sriwijaya
Negara kebangsaaan Indonesia terbentuk melalui tiga tahap yaitu : Pertama, Zaman Sriwijaya dibawah Wangsa Syailendra (600 – 1400). Yang bercirikan kedautan. kedua, Negara kebangsaan zaman Majapahit (1293 – 1525) yang bercirikan Keprabuan, kedua tahap tersebut merupakan Negara kebangsaan Indonesia lama. Kemudian ketiga, Negara kebangsaan modern yaitu Negara Indonesia merdeka (sekarang Negara Proklamasi 17 Agustus 1945).
Pada zaman itu Sriwijaya merupakan suatu kerajaan besar yang cukup disegani di Kawasan Asia Selatan. Perdagangan dilakukan dengan mempersatukan dengan pedagang pengrajin dan pegawai raja yang disebut Tuha An Vatakvusah sebagai pengawas dan pengumpul semacam koperasi sehingga rakyat mudah untuk memasarkan barang daganganya ( Keneth R . Hall. 1976 : 75 – 77)

D. Zaman Kerajaan – Kerajaan Sebelum Majapahit
Sebelum kerajaan Majapahit muncul sebagai suatu kerajaan yang memancangkan nilai – nilai nasionalisme , telah muncul kerajaan – kerajan di Jawa Tengah dan Jawa Timur secara selisih bergantian. Kerajaan Kalingga pada abad ke VII, Sanjaya pada abad ke VIII yang ikut membantu membangun Candi Kalasan untuk Dewa Tara dan sebuah wihara untuk pendeta Budha. Kerajaan – Kerajaan tersebut adalah dibangunnya candi Borobudur ( Candi agama Budha pada abad ke IX ), dan candi Prambanan ( Candi agama Hindu pada abad X ).

E. Kerajaan Majapahit
Pada tahun 1293 berdirilah Kerajaan Majapahit yang mencapai zaman keemasaannya pada pemerintah Raja Hayam Wuruk dengan Majapahit Gajah Mada yang dibantu oleh Laksmana Nala dalam memimpin armadanya untuk menguasai nusantara. Empu Prapanca menulis Negarakertagama (1365). Dalam kitab tersebut telah terdapat istilah “Pancasila”. Empu Tantular mengarang buku Sutasoma, dan didalam buku itulah kita jumpai seloka pertsatuan nasional yaitu “Bhineka Tunggal Ika “ : yang bunyi lengkapnya “ Bhineka Tunggal Ika Hana Dharma Mangrua “ artinya walaupun berbeda, namun satu jua adanya sebab tidak ada agama yang memiliki Tuhan yang berbeda.

F. Zaman Penjajahan
Setelah Majapahit runtuh pada permulaan abad XVI maka berkembanglah agama Islam dan pesatnya di Indonesia. Bersaman dengan itu berkembang pula lah kerajaan islam seperti Kerajaan Denmark, dan mulailah berdatangan orang , Eropa di Nusantara mereka itu antara lain orang Portugis yang kemudiaan diikuti oleh orang – orang Spanyol yang ingin mencari pasal tanaman rempah – rempah.

H. Zaman Penjajahan Jepang
Fasis Jepang masuk ke Indonesia dengan propaganda ( “Jepang Pemimpin Asia, Jepang Saudara Tua bangsa Indonesia” ), akan tetapi dalam perang melawan sekutu barat yaitu : Amerika, Inggris, Rusia, Prancis, Belanda, dll. Nampaknya jepang semakin terdesak, oleh karena itu gar mendapat dukungan dari bangsa Indonesia. Pemerintah jepang bersikap bermurah hati terhadap bangsa Indonesia yaitu menjanjikan Indonesia Kemerdekaan dikemudian hari.

I. Sidang BPUPKI Pertama
Siding BPUPKI pertama dilaksanakan selam empat hari berturut – turut yang tampil untuk berpidato menyampaikan usulannya dalah sebagai berikut :
a. Mr. Muh. Yamin ( 29 Mei 1945 )
Dalam pidatonya tanggal 29 Mei 1945 Muh. Yamin mengusulkan calon rumusan dasar Negara Indonesia sebagai berikut : 1. Peri Kebangsaan 2. Peri Kemanusiaan 3. Peri ketuhanan 4. Peri Kerakyatan ( a. permusyawratan b. perwakilan c. kebijaksanaan ) dan 5. Kesejahteraan Rakyat ( keadilan Sosial ).

b. Prof . Dr. Soepomo ( 31 Mei 1945 )
Berbeda de3ngan usulan Mr. Muh Yamin, Prof. Dr. Soepomo menggunakan teori – teori Negara sebagai berikut :
1. Teori Negara Perseorangan (Individualis)
2. Paham Negara Kelas (Class Theory)
3. Paham Negara Integralistik.

c. Ir Soekarno ( 1 Juni 1945 )
Usulan dasar Negara dalam sidang BPUPKI pertama berikutnya adalah pidato dari Ir. Soekarno, yang disampaikannya dalam siding tersebut secara lisan tanpa teks. Beliau mengusulkan dasar Negara yang terdiri atas lima prinsip yang rumusannya adalah sebagai berikut :
1. Nasionalisme (kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (peri kemanusiaan)
3. Mufakat (demokrasi)
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa (Ketuhanan Yang berkebudayaan)

J. Sidang BPUPKI Kedua ( 10 – 16 Juli 1945 )
Menurut Laporan tanggal 22 Juni 1945. Ir. Soekarno mengadakan pertemuaan kecil dengan anggota- anggota badan penyelidik. Yang hadir dalam pertemuan 38 orang, yaitu anggota – anggota yang tinggal di Jakarta dan anggota Badan Penyelidik yang merangkap menjadi anggota Tituoo Sangi In dari luar Jakarta. Dimana mereka membentuk panitia kecil yang terdiri dari 9 orang yaitu :
1. Ir. Soekarno 6. Mr. Soebardjo
2. Wachid hasyim 7. Kyai abdul Kahar Moezakir
3. Mr. Muh . Yamin 8. Abikoesno Tjokrosoejoso
4. Mr. Maramis 9. Haji Agus Salim
5. Drs. Moh. Hatta
Beberapa keputusan penting yang patut diketahui dalam rapat BPUPKI Kedua adalah sebagai berikut : dalam rapat tgl 10 Juli antara lain diambil keputusan tentang bentuk Negara. Dari 64 suara pada tanggal 11 Juli keputusan yang penting adalah tentang luas wilayah Negara baru.

K. Proklamasi Kemerdekaan dan Sidang PPKI
Tanggal 7 agustus 1945 (Kan Poo No 72/2605 K.II). Pada pertemuan bulan Agustus 1945 akan dibentuk panitia persiapan kemerdekaan Indonesia atau “ Dokurilu Zyunbi Linkai “ tanggal 9 Agustus memberikan 3 Cap yaitu :
1. Soekarno diangkat sebagai ketua panitia Persiapan Kemerdekaan, Moh. Hatta sebagai wakil ketua Radjiman sebagai anggota.
2. Panitia persiapan boleh mulai bekerja pada tanggal 9 Agustus 1945 itu.
3. Cepat atau tidaknya pekerjaan Panitia diserahkan sepenuhnya kepada Panitia.




PROKLAMASI

Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia. Hal – Hal ini yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain – lain diselenggarakan de3ngan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat – singkatnya.

Jakarta, 17 Agustus 2605


Atas Nama Bangsa Indonesia
Soekarno Hatta


Sidang PPKI

Sidang Pertama ( 18 Agustus 1945 )
Sidang pertama PPKI dihadiri 27 orang dan menghasilkan keputusan – keputusan sebagai berikut :
a. Mengesahkan Undang – Undang Dasar 1945
b. Memilih Presiden dan wakil Presiden yang pertama
c. Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai badan musyawarahdarurat

Sidang Kedua ( 19 Agustus 1945 )
Pada sidang kedua PPKI berhasil menentukan ketetapan berikut :
a. Tentang daerah Propinsi, dengan pembagian daerah
b. Untuk sementara waktu kedudukan Kooti dan sebagainya diteruskan seperti sekarang
c. Untuk sementara waktu kedudukan kota dan Gemeente diteruskan sekarang

Sidang Ketiga ( 20 Agustus 1945 )
Pada sidang ketiga PPKI dilakukan pembahasan terhadap agenda tentang ‘Badan Penolong Keluarga Korban Perang’. Adapun keputusan dihasilkan adalah terdiri atas delapan pasal. Salah satu dari pasal tersebut yaitu pasal 2 dibentuklah siuatu badan yang disebut ‘Badan Keamanan Rakyat’ (BPR).

Sidang Keempat ( 22 Agustus 1945 )
Pada sidang keempat PPKI membahasan agenda tentang Komite Nasional Partai Nasional Indonesia, yang pusatnya berkedudukan di Jakarta.








L. Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan
Secara ilmiah Proklamasi Kemerdekaan dapat mengandung pengertian sebagai berikut :
a. Dari sudut ilmu hukum (secara yuridis) Proklamasi merupakan saat tidak berlakuknya tertib hukum kolonial, dan saat mulai berlakunya tertib hukum nasional.
b. Secara politis ideologis Proklamasi mengandung arti bahwa bangsa Indonesia terbebas dari penjajahan bangsa asing dan memiliki kedaulatan untuk menentukan nasib sendiri dalam suatu negara Proklamasi Republik Indonesia.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 ternyata bangsa Indonesia masih menghadapi kekuataan Sekutu yang berupaya untuk menanamkan kembali kekuasaan Belanda di Indonesia, yaitu pemaksaan untuk mengakui pemerintah NICA (Netherlands Indie Civil Administration). Selain itu Belanda secara licik memprogandakan kepada dunia luas bahwa negara Proklamasi R.I. hadiah Fasis Jepang

Pengertian Dekrit
Dekrit adalah suatu putusan dari organ tertinggi (kepala negara atau organ lain) yang merupakan penjelmaan kehendak yang sifatnya sepihak. Landasan hukum Dekrit adalah ‘Hukum Darurat’ yang membedakan atas dua macam yaitu :
a. Hukum Tatanegara Darurat Subjektif
Adalah suatu keadaan hukum yang memberi wewenang kepada organ tertinggi bila perlu untuk mengambil tindakan – tindakan hukum bahkan kalau perlu melanggar undang – undang hak – hak asasi rakyat.
b. Hukum Tatanegara Darurat Objektif
Adalah suatu keadaan hukum yang memberikan wewenang kepada organ tertinggi negara untuk mengambil tindakan – tindakan hukum, namun tetap berlandasan pada konstitusi yang berlaku, contohnya adalah SP 11 Maret 1966.

1 komentar:

  1. Izin duplikat materinya saudara

    Terimakasih materinya saudara..

    BalasHapus