OLDBOY

OLDBOY
LOGO

Senin, 28 Maret 2011

Subjek Hukum

SUBJEK HUKUM
Subjek hukum terdiri atas :
§ Manusia Biasa (Natuurlijke Persoon)
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku.
Akan halnya, seseorang manusia sebagai pembawa hak (subjek hukum) dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia sehingga dikatakan bahwa manusia hidup, ia menjadi manusi pribadi, kecuali dalam pasal 2 ayat 1 KUH perdata menegaskan bahwa anak yang ada dalam kandungan seseorang perempuan dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya, dengan memenuhi persyaratan
- sia anak telah dibenihkan pada saat kepentingan tersebut timbul
- si anak harus dilahirkan hidup, dan
- ada kepentingan yang menghendaki anak tersebut memperoleh status sebagi hukum.
Ditambahkan pula dalam pasal 2 ayat 2 KUH perdata bahwa apabila ia dilahirkan mati maka ia dianggap tidak pernah ada. Dengan demikian, negara Republik Indonesia sebagai negara hukum mengakui pada setiap manusia terhadap undang-undang, artinya bahwa setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh undang-undang.
Dengan demikian, setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuia dengan hukum dianggap caka bertindak sebagai subyek hukum, kecuali dlam undang-undang dinyatakan tidak cakap.
§ Badan Hukum (Rechts Persoon)
Badan hukum (rechts persoon)merupakan badab-badan atau perkumpulan. badan hukum (rechts persoon), yakni orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia.
Dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantarapengurus-pengurusnya.
Misalnya, suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum, dengan cara :
- didirikan dengan akta notaris
- didaftarkan dikantor panitera pengadilan negri setempat
- dimintakan pengesahan anggaran dasar (AD) kepada menteri kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pension, pengesahan anggaran dasarnya dialkukan oleh menteri keuangan
- diumumkan dalam berita Negara RI
Badan hukum (rechts persoon) dibedakan dalam dua bentuk yaitu:
1. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan hukum public adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public atau yang menyangkut kepentingan public atau orang banyak atau negara umumnya. Dengan demikian, badan hukum ini merupakan badan-badan negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti negara Republik Indonesia, pemerintah dan tingkat I dan II, Bank Indonesia, dan perusahaan-perusahaan negara.
2. Badan Hukum Privat (Privat Rechts Persoon)
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu. Dengan kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu. Dengan demikian, badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirkan orang untuk tujuan tertentu, yaitu mencari keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya menurut hukum yang berlaku secara sah, misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, dan badan amal.
OBJEK HUKUM
Objek hukum menurut pasal 499 KUH perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik (eigendom).
Kemudian berdasarkan pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1. Benda yang bersifat kebendaan (materiekegoederen)
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indera, terdiri dari:
a. Benda bertubuh/ berwujud, meliputi
- benda bergerak/ tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
- benda tidak bergerak
b. Benda tidak bertubuh/ tidak berwujud, seperti surat berharga
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (immateriekegoederen)
Adalah suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indra saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merek perusahaan, paten, dan cipta musik atau lagu.
Di dalam KUH Perdata benda dapat dibedakan menjadi :
§ Barang yang wujud (lihamelijk) dan barang yang tidak berwujud (onlichamelijk)
§ Barang yang bergerak dan barang yang tidak bergerak
§ Barang yang dapat dipakai habis dan barang- barang yang dipakai tidak habis
§ Barang-barang yang sudah ada dan barang-barang yang masih akan ada
§ Barang-barang uang dalam perdagangan dan barang-barang yang diluar perdagangan
§ Barang-barang yang dapat dibagi dan barang-barang yang tidak dapat dibagi.
Sementara itu, diantara keenam perbedaan di atas yang paling penting adalah membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak.
§ Benda bergerak
Benda bergerak dibedakan menjadi
- benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak
- benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil atas benda-benda bergerak, hak pakai atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
§ Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dpat dibedakan menjadi
- benda tidak bergerak karena sifatnya, yaitu tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan
- benda tidak bergerak karena tujuannya, yaitu mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi oleh yang oemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada benda tidak bergerak yang merupakan benda pokok.
- benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak memunggut hasil atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak memunggut hasil atas benda tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak, dan hipotik.
Sumber : http://books.google.co.id/books?id=6X-9l4HKgNIC&pg=PA7&dq=subjek+dan+objek+hukum&hl=id&ei=U6-ETc7_KJGavAP_ndHDCA&sa=X&oi=book_result&ct=result&resnum=1&ved=0CCYQ6AEwAA#v=onepage&q=subjek%20dan%20objek%20hukum&f=false

Tidak ada komentar:

Posting Komentar