Komitmen Garuda
Indonesia untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good
corporate governance/GCG) dimulai dengan membentuk “Proyek GCG” pada
tahun 2002. Dewan Komisaris dan Direksi serta seluruh pejabat satu tingkat di
bawah Direksi pada tahun 2003 menandatangani ‘Pakta Integritas’ suatu
pernyataan komitmen bersama untuk menerapkan GCG bersamaan dengan peluncuran
“Pedoman Kebijakan Perusahaan” sebagai road map penerapan
GCG di Garuda Indonesia.
Komitmen terus
berlanjut diantaranya dengan pembuatan Piagam Komisaris dan Direksi (Board
charter), pembentukan Komite Audit dan Piagam Komite Audit, peluncuran
tata nilai perusahaan dan code of conduct, mengembangkan sistem dan
prosedur serta membentuk organisasi yang bertanggung jawab atas penerapan GCG
pada periode tahun 2006-2009.
Untuk mengetahui
efektivitas penerapan GCG, Garuda Indonesia melakukan penilaian (assessment)
GCG pertama kali pada tahun 2008 untuk menilai penerapan GCG tahun buku 2007.
Dan penilaian terus dilakukan secara konsisten setiap 2 tahun sekali yaitu 2009
dan terakhir 2011 dengan hasil yang semakin baik.
Hasil penilaian GCG
yang semakin baik diperoleh melalui perbaikan dan penyempurnaan dari apa yang
telah dilakukan. Ini merupakan salah satu bentuk komitmen perusahaan dalam
menerapkan GCG. Pembentukan unit organisasi manajemen risiko dan peluncuran
etika perusahaan serta penerapan whistle blowing system merupakan
inisiatif yang dilakukan perusahaan untuk terus meningkatkan praktek tata
kelola perusahaan yang baik dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
“Good is not
good when better is expected”, semboyan ini mendorong Garuda Indonesia
untuk terus meningkatkan kualitas penerapan GCG tidak hanya memenuhi standar
nasional, tetapi juga standar tingkat ASEAN dan menuju world standard.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar