PENERAPAN GCG PADA BANK CAPITAL
Sebagai perusahaan go public, implementasi good corporate
governance (GCG) atau tata
kelola perusahaan yang baik, merupakan kebutuhan mu tlak bagi PT. Bank Capital
Indonesia, Tbk (Bank Capital). Selain untuk menjaga kesinambungan bisnis Bank
Capital dalam jangka panjang, pengimplementasian GCG juga mutlak
harus dilakukan dalam rangka pe menuhan hak dan tanggungjawab Bank Capital
kepada seluruh pemegang saham, termasuk pemegang saham minoritas yang dikuasi
masyarakat berdasarkan 5 (lima) prinsip dasar GCG, yakni transparansi,
akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness, sesuai dengan
peraturan perundangundangan yang berlaku dan sesuai dengan anggaran dasar
perusahaan. Bank Capital sangat menyadari bahwa GCG merupakan
perangkat utama yang mengatur dan
mengarahkan kegiatan perusahaan dalam tata hubungan antara
karyawan, Direksi, Dewan Komisaris,pemegang saham, dan para pemangku kepen
tingan (stakeholders) lainnya.
Dengan demikian, bagi Bank Capital, pemenuhan prinsip-prinsip GCG merupakan
bagian untuk membangun fondasi bisnis yang sehat. Untuk mengupayakan sistem
perbankan yang sehat dan kuat sebagaimana komitmen Dewan Komisaris dan Direksi,
Bank Capital berkeya kin an bahwa penerapan prinsip-prinsip GCG me ru pakan
salah satu prasyarat mutlak dalam proses transformasi tersebut. Di samping itu,
se laku perusahaan terbuka, penerapan prinsip GCG se cara baik
dapat meningkatkan kepercayaan in vestor, sekaligus merupakan nilai tambah bagi
para pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Seiring dengan
berkembangnya bisnis bank dan perubahan-perubahan dalam bisnis perbankan baik
secara nasional maupun global, dan persaingan yang semakin ketat pada industri
perbankan, maka Bank Capital harus menyiapkan antisipasi melalui perbaikan dan
penyesuaian secara terus menerus. Dengan demikian, Bank Capital dapat
menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang handal dan mampu memberikan nilai
tambah bagi Bank Capital dan sistem perbankan secara keseluruhan.
Hasil Self Assessment
Penilaian GCG yang dilakukan Bank Capital adalah melalui
metode self
assessment sesuai
dengan kriteria yang ditetapkan Bank Indonesia. Hasil penilaian GCG melalui
metode self
assessment Bank
Capital pada 2011, secara komposit
enghasilkan predikat baik dengan kecenderungan semakin membaik dari
tahun ke tahun.
Kebijakan GCG
Saat ini Bank Capital telah memiliki kerangka kebijakan dan
panduan tata kelola perusahaan yang komprehensif dan telah diterapkan sejalan
dengan upaya manajemen dalam melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik.
Beberapa prinsip dan praktik terbaik (best practices) GCG telah
diimplementasikan, sehingga diharapkan dapat memberi manfaat optimal bagi Bank
Capital, pemegang saham, maupun pihak-pihak berkepentingan lainnya.
Pelaksanaan GCG
Implementasi GCG yang telah dilaksanakan Bank Capital
sebagai berikut:
·
Prinsip-prinsip transparansi (transparency – dengan selalu
memperhatikan rahasia bank, rahasia jabatan dan hak-hak pribadi sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku), akuntabilitas (accountability), tanggung
jawab (responsibility), independensi (independency), kewajaran (fairness) dan
kehati-hatian (prudent) dalam pengelolaan bank.
·
Praktik-praktik untuk meningkatkan kinerja bank, efisiensi,
dan pelayanan kepada stakeholders dan pemegang saham.
·
Praktik-praktik untuk meningkatkan minat dan kepercayaan
investor.
Laporan Pelaksanaan GCG
Pelaksanaan GCG pada Bank Capital juga ditunjukan
dengan penyampaian laporan keuangan kepada Bank Indonesia (BI), Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK), dan Bursa Efek Indonesia (BEI),
serta emberikan informasi laporan
keuangan Bank Capital kepada publik sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Praktiknya, implementasi GCG di Bank Capital berpedoman pada
ketentuan BI yang meliputi:
•
Pemenuhan komposisi Dewan Komisaris dan Direksi beserta
pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya;
•
Kelengkapan dan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
komite-komite yaitu KomiteAudit, Komite Pemantau Risiko, dan Komite Remunerasi
dan Nominasi;
•
Pelaksanaan fungsi kepatuhan, audit intern dan audit
ekstern;
•
Pelaksanaan fungsi manajemen risiko;
•
Pemenuhan ketentuan BI terkait dengan prinsip kehati-hatian
dalam penyediaan dana kepada
•
pihak terkait dan debitur besar;
•
Penyusunan rencana strategis Bank sesuai dengan ketentuan
ketentuan mengenai Rencana Bisnis Bank;
•
Pelaksanaan transparansi kondisi keuangan dan non keuangan;
•
Penyusunan Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi;
•
Penetapan Visi, Misi dan Nilai Budaya Kerja Perusahaan;
•
Penunjukkan Direktur Kepatuhan dan pembentukan Satuan Kerja
Audit Intern, dan Satuan Kerja Manajemen Risiko.
Melalui pelaksanaan prinsip-prinsip GCG, pada akhirnya
diharapkan dapat memberikan manfaat terhadap Bank Capital, pemegang saham,
maupun para pemangku kepentingan lainnya. Manfaat tersebut adalah: meningkatnya
kesungguhan manajemen dalam menerapkan prinsip-prinsip GCG yang meliputi
keterbukaan, akuntabilitas; tanggung jawab, independensi, kewajaran, dan
kehati-hatian dalam pengelolaan Bank; meningkatnya kinerja, efi siensi, dan
pelayanan kepada stakehoders; mempermudah perolehan dana pembiayaan yang lebih murah,
yang pada akhirnya akan meningkatkan shareholders’ value; meningkatnya
minat dan kepercayaan investor; terlindungnya Bank Capital dari intervensi eksternal
dan tuntutan hukum; dan mengembalikan kepercayaan investor untuk menanamkan
modalnya di Indonesia.
Mekanisme GCG
Mekanisme GCG di Bank Capital ditunjukkan dengan pemisahan
yang jelas antara mekanisme pengambilan keputusan penting yang tertinggi pada
Bank, mekanisme pengelolaan, dan mekanisme pengawasan. Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS) adalah mekanisme utama dan elemen organisasi tertinggi yang
dipakai Bank Capital dalam mengambil keputusan penting bagi Bank Capital sesuai
dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. pengelolaan bank dilakukan oleh Direksi, dan
mekanisme pengawasan terhadap kinerja pengelolaan bank dilakukan oleh Dewan
Komisaris.
Struktur GCG
Secara struktural, sejalan dengan peraturan perundang- undangan
yang berlaku, dan sejalan de ngan ketentuan GCG di perbankan
dan pasar modal, elemen-elemen pelaksana GCG di Bank Capital terdiri atas Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi. Masing masing elemen
tersebut telah menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing sesuai dengan aturan
yang berlaku secara independen, dan bertanggjungjawab untuk meningkatkan
kinerja Bank dan mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan
tidak mengabaikan kepentingan stakeholder lainnya
SUMBER : BANK CAPITAL ANNUAL REPORT 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar