Good Corporate Governance (selanjutnya disingkat “GCG”) adalah suatu tata
kelola perusahaan yang berlandaskan pada lima prinsip dasar yaitu :
·
Keterbukaan (transparency) yaitu keterbukaan dalam mengemukakan
informasi yang materiil dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan
keputusan.
·
Akuntabilitas (accountability) yaitu kejelasan fungsi dan
pelaksanaan pertanggungjawaban, sehingga pengelolaannya dapat berjalan secara
efektif.
·
Pertanggungjawaban (responsibility) yaitu kesesuaian pengelolaan
perusahaan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dan prinsip prinsip
pengelolaan perusahaan yang sehat.
·
Independensi (independency) yaitu pengelolaan perusahaan secara
professional tanpa pengaruh dan tekanan dari pihak manapun.
·
Kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi
hak hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang
undangan yang berlaku.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, peningkatan kualitas pelaksanaan GCG
merupakan salah satu upaya untuk memperkuat ketahanan internal Bank sesuai
dengan Arsitektur Perbankan Indonesia (selanjutnya disingkat “API”). Selaras
dengan Peraturan Bank Indonesia (selanjutnya disingkat “PBI”) No.8/4/PBI/2006
tanggal 30 Januari 2006 tentang Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum dan PBI
No.8/14/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang Perubahan atas PBI
No.8/4/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum
(selanjutnya disingkat “PBI GCG”) serta Surat Edaran Bank Indonesia
(selanjutnya disingkat “SEBI”) No.9/12/DPNP tanggal 30 Mei 2007 perihal Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum dan PBI
No.13/2/PBI/2011 tanggal 12 Januari 2011 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan
Bank Umum (selanjutnya disebut “PBI Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum”),
Bank wajib melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usahanya pada
seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. Penerapan GCG di PT Bank ICB
Bumiputera Tbk (selanjutnya disebut “Bank ICB Bumiputera” atau “Bank”) diawali
dengan proses internalisasi untuk memperoleh pemahaman yang sama di seluruh
jajaran manajemen dan karyawan Bank tentang pentingnya penerapan GCG di
masing-masing unit kerja, untuk kemudian diikuti dengan penerapannya secara
konsisten. Langkah selanjutnya adalah dengan menetapkan struktur organisasi
termasuk pembentukan komite-komite, menempatkan pejabat-pejabat yang kompeten
dibidangnya, pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas serta adanya
komitmen dari masing-masing pejabat tersebut. Dengan pelaksanaan
praktek-praktek perbankan yang sehat yang berlandaskan pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku pada gilirannya dapat menumbuhkan suatu
perilaku dan kebiasaan yang mencerminkan budaya GCG. Dalam rangka meningkatkan
kinerja Bank, melindungi kepentingan pemangku kepentingan (stakeholder)
dan eningkatkan kepatuhan Bank terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menerapkan nilai-nilai etika
yang berlaku pada industri perbankan, Bank meyakini perlunya diimplementasikan
prinsip prinsip GCG secara konsisten dan berkesinambungan. Bank terus berusaha
meningkatkan kualitas dan standar penerapan GCG secara terus menerus dan
berkelanjutan. Menjadi tekad dari seluruh manajemen dan karyawan untuk
menjadikan Bank ICB Bumiputera sebagai salah satu bank yang menerapkan tata
kelola perusahaan yang baik.
Pelaksanaan GCG Bank ICB Bumiputera
Pelaksanaan GCG meliputi 7 (tujuh) aspek cakupan GCG beserta kepatuhan
Bank terhadap
aspek aspek tersebut yang meliputi :
I. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi.
II. Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite-komite.
III. Penerapan fungsi kepatuhan, auditor intern dan auditor ekstern.
IV. Penerapan Manajemen Risiko termasuk sistem pengendalian intern.
V. Penyediaan dana kepada pihak terkait (related party) dan
penyediaan dana besar (large exposure)
VI. Rencana strategis Bank
VII. Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan Bank.
Sumber : Bank ICB Bumiputera Annual Report 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar