OLDBOY

OLDBOY
LOGO

Minggu, 29 Mei 2011

Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya dalam bidang Ilmu Pengetahuan.

Seni dan Sastra yang meliputi hasil-hasil karya berikut:

• Buku, Program Komputer, Pamflet dan semua karya tulis lainnya

• Ceramah, Kuliah, Pidato dan semua yang diwujudkan dalam bentuk ucapan

• Alat Peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan

• Lagu atau Musik dengan atau tanpa teks, termasuk Karawitan dan Rekaman Suara

• Drama, Tari (Koreografi), Pewayangan, Pantomim

• Karya Pertunjukan, Siaran

• Seni Rupa dalam segala bentuk : Seni Lukis, Gambar, Ukir, Kaligrafi, Pahat, Patung, Kolase, Seni Terapan berupa Seni Kerajinan Tangan

• Arsitektur

• Seni Batik

• Fotografi

• Sinematografi

• Terjemahan, Tafsiran, Saduran, Bunga Rampai dan karya lainnya serta Hasil Pengalihwujudan.

Yang tidak dapat didaftarkan sebagai Ciptaan adalah :

• Ciptaan di luar bidang Ilmu Pengetahuan, Seni dan Sastra

• Ciptaan yang tidak orisinil

• Ciptaan yang bersifat abstrak

• Ciptaan yang sudah merupakan milik umum

• Ciptaan yang tidak sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Hak Cipta.



Sumber : http://total.or.id/info.php?kk=Hak%20Cipta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar