Hak Cipta adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya dalam bidang Ilmu Pengetahuan.
Seni dan Sastra yang meliputi hasil-hasil karya berikut:
• Buku, Program Komputer, Pamflet dan semua karya tulis lainnya
• Ceramah, Kuliah, Pidato dan semua yang diwujudkan dalam bentuk ucapan
• Alat Peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
• Lagu atau Musik dengan atau tanpa teks, termasuk Karawitan dan Rekaman Suara
• Drama, Tari (Koreografi), Pewayangan, Pantomim
• Karya Pertunjukan, Siaran
• Seni Rupa dalam segala bentuk : Seni Lukis, Gambar, Ukir, Kaligrafi, Pahat, Patung, Kolase, Seni Terapan berupa Seni Kerajinan Tangan
• Arsitektur
• Seni Batik
• Fotografi
• Sinematografi
• Terjemahan, Tafsiran, Saduran, Bunga Rampai dan karya lainnya serta Hasil Pengalihwujudan.
Yang tidak dapat didaftarkan sebagai Ciptaan adalah :
• Ciptaan di luar bidang Ilmu Pengetahuan, Seni dan Sastra
• Ciptaan yang tidak orisinil
• Ciptaan yang bersifat abstrak
• Ciptaan yang sudah merupakan milik umum
• Ciptaan yang tidak sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Hak Cipta.
Sumber : http://total.or.id/info.php?kk=Hak%20Cipta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar